SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Kamis (11/8/2022) pagi belum mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menjadwalkan permintaan keterangan Ferdy Sambo pada Kamis, pukul 14.00 WIB, di Jakarta.
"Sebenarnya, hari ini kami menjadwalkan permintaan keterangan Irjen (Pol) Ferdy Sambo nanti siang jam 14.00 WIB," kata Choirul Anam di Jakarta, Kamis.
Namun, Komnas HAM belum mendapatkan kabar apakah agenda permintaan keterangan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak.
Hal itu sama dengan komunikasi sebelumnya dimana rencana permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo juga mengalami penundaan. Saat itu, pihak kepolisian, terutama penyidik, sedang melakukan pendalaman kasus, sehingga Komnas HAM menghormati setiap proses pendalaman yang dilakukan Polri.
Terkait materi atau substansi apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Anam mengatakan hal itu berkaitan dengan peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli.
Selain itu, Komnas HAM juga akan menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait temuan di Jambi, temuan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, balistik, dan siber.
"Sebab beberapa poin penting itu menjadi bekal bagi kami untuk mendalami peristiwa ini agar lebih jelas," tambahnya.
Anam mengatakan Komnas HAM mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di Kantor Komnas HAM di Jakarta. Hal itu karena Komnas HAM mengedepankan asas independensi dan imparsial dalam menyelidiki kasus yang diduga melanggar HAM.
Baca Juga: Gegara Mirip Istri Ferdy Sambo, Selebgram Ini Sanggah Sebagai Pasangan Jenderal
Namun, karena peristiwa kematian Brigadir J sudah masuk ranah penegakan hukum, maka Komnas HAM mengizinkan jika pemeriksaan Ferdy Sambo dilakukan di luar Kantor Komnas HAM atau di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
"Tapi kami berharap juga bisa mengaksesnya, kan substansinya di sana (dugaan pelanggaran HAM)," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya