SuaraJakarta.id - Nasib malang menimpa IS. Wanita muda berusia 21 tahun itu tewas terpanggang usai kebakaran melanda rumahnya, Kamis (11/8/2022) subuh.
Korban tewas lantaran terjebak di lantai 2 rumahnya saat tertidur lelap pukul 04.08 WIB.
"Satu orang meninggal dunia karena sedang tertidur dan tidak sempat menyelamatkan diri," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir, Kamis (11/8/2022).
Munir menerangkan, pihaknya masih belum mendapatkan kepastian soal penyebab kebakaran yang menewaskan seorang wanita muda tersebut.
Pemadaman api pun cukup memakan waktu hingga 2 jam hingga si jago merah berhasil dijinakkan.
"Lamanya pemadaman kurang lebih 2 jam. Kondisi terkahir api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan. Penyebab kebakaran belum diketahui," ungkap Munir.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar