SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai menerapkan aturan tarif integrasi Rp10 ribu untuk moda angkutan umum Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan bus Transjakarta. Namun, kebijakan ini belum diterapkan pada semua halte Transjakarta.
Berdasarkan akun Instagram jaklingkoindonesia, hanya berlaku pada halte yang melayani Bus Rapid Transit (BRT). Halte non-BRT tidak dikenakan kebijakan ini.
Berikut rute halte Transjakarta yang telah melayani tarif integrasi:
- Koridor 1 Blok M-Kota
- Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
- Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
- Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
- Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
- Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
- Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
- Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
- Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
- Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
- Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
- Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
- Koridor 13 Ciledug-Tendean
- Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
- Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
- Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
- Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
- Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
- Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
- Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
- Koridor 5C PGC 1-Harmoni
- Koridor 5D PGC 1-Ancol
- Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
- Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
- Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
- Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
- Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
- Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan
Namun, kebijakan tarif integrasi transportasi berlaku pada seluruh stasiun MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Untuk bisa menikmati layanan ini, pelanggan cuma bisa menggunakan satu aplikasi, yakni Jaklingko. Aplikasi ini bisa diunduh pengguna smartphone di Play Store untuk android dan App Store untuk iOS.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," demikian pengumuman di akun Instagram, Kamis (11/8/2022).
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka ketika pelanggan berpindah antara moda Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan Transjakarta maka hanya perlu membayar Rp10 ribu untuk perjalanan maksimal selama hingga 180 menit atau tiga jam.
"Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," kata akun itu.
Pemberlakuan aturan ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Regulasi ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demkian bunyi Kepgub itu, dikutip Kamis (11/8/2022).
Dijelaskan dalam lampiran, tarif integrasi transportasi berlaku apabila menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal. Artinya, jika sudah naik MRT lalu pindah ke LRT dan pindah lagi ke Transjakarta atau hanya salah satunya cuma perlu bayar Rp10 ribu.
Rinciannya, Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00.
Pembelakun tarif integrasi Rp10 ribu ini hanya berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!