SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mulai menerapkan aturan tarif integrasi Rp10 ribu untuk moda angkutan umum Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan bus Transjakarta. Namun, kebijakan ini belum diterapkan pada semua halte Transjakarta.
Berdasarkan akun Instagram jaklingkoindonesia, hanya berlaku pada halte yang melayani Bus Rapid Transit (BRT). Halte non-BRT tidak dikenakan kebijakan ini.
Berikut rute halte Transjakarta yang telah melayani tarif integrasi:
- Koridor 1 Blok M-Kota
- Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
- Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
- Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
- Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
- Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
- Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
- Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
- Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
- Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
- Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
- Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
- Koridor 13 Ciledug-Tendean
- Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
- Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
- Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
- Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
- Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
- Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
- Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
- Koridor 5C PGC 1-Harmoni
- Koridor 5D PGC 1-Ancol
- Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
- Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
- Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
- Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
- Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
- Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan
Namun, kebijakan tarif integrasi transportasi berlaku pada seluruh stasiun MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Untuk bisa menikmati layanan ini, pelanggan cuma bisa menggunakan satu aplikasi, yakni Jaklingko. Aplikasi ini bisa diunduh pengguna smartphone di Play Store untuk android dan App Store untuk iOS.
"Mulai hari ini sudah bisa menikmati tarif integrasi pada moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Transjakarta hanya melalui aplikasi JakLingko," demikian pengumuman di akun Instagram, Kamis (11/8/2022).
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka ketika pelanggan berpindah antara moda Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), dan Transjakarta maka hanya perlu membayar Rp10 ribu untuk perjalanan maksimal selama hingga 180 menit atau tiga jam.
"Tarif Integrasi ini berlaku apabila menggunakan lebih dari 1 jenis angkutan umum masal, kombinasi antara MRT Jakarta-LRT Jakarta, atau LRT Jakarta-Transjakarta, maupun kombinasi antar ketiganya," kata akun itu.
Pemberlakuan aturan ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Regulasi ini diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000
“Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demkian bunyi Kepgub itu, dikutip Kamis (11/8/2022).
Dijelaskan dalam lampiran, tarif integrasi transportasi berlaku apabila menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal. Artinya, jika sudah naik MRT lalu pindah ke LRT dan pindah lagi ke Transjakarta atau hanya salah satunya cuma perlu bayar Rp10 ribu.
Rinciannya, Komponen paket tarif layanan angkutan umum massal terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500,00 yang akan dikenakan kepada penumpang pada saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan pengumpan (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar oleh penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yaitu sebesar Rp250,00 per kilometer dengan jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan adalah sebesar Rp10.000,00.
Pembelakun tarif integrasi Rp10 ribu ini hanya berlaku dalam kondisi maksimum satu kali perjalanan selama 180 menit, dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik.
“Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta