Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Load More