SuaraJakarta.id - Kuasa hukum keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut kliennya meminta maaf karena sudah memicu polemik.
"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Arman mengatakan proses hukum yang berjalan ini dipercayakannya kepada penyidik seusai mengungkapkan surat permintaan maaf yang ditulis oleh Ferdy Sambo pada Kamis malam (11/8/2022).
Disebutkan Ferdy Sambo mengatakan sebagai manusia tentu dirinya tidak lepas dari kekhilafan sehingga dirinya secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada sesama rekan Polri, keluarga, dan masyarakat luas yang terdampak atas kasusnya.
Baca Juga: Jadi Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Ternyata Pengurus DPD PDIP DKI Jakarta
"Saya meminta maaf akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar sehingga memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo melalui kuasa hukum Arman Hanis yang membacakan isi surat permintaan maaf tersebut.
Adapun Arman membacakan isi surat bahwa Ferdy Sambo mengaku akan kooperatif mematuhi semua proses hukum yang berlaku yang sedang berjalan dan bersedia bertanggung jawab.
Pihaknya tidak akan menambahkan spekulasi apapun hingga tepat pada waktu yang akan disampaikan di muka persidangan.
Pada akhir surat tersebut, Ferdy Sambo bersedia bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya demi melindungi kehormatan keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
-
Fakta Menarik dan Sisi Lain Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo yang Berharap Sang Ayah Segera Bebas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga