SuaraJakarta.id - Kuasa hukum keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut kliennya meminta maaf karena sudah memicu polemik.
"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Arman mengatakan proses hukum yang berjalan ini dipercayakannya kepada penyidik seusai mengungkapkan surat permintaan maaf yang ditulis oleh Ferdy Sambo pada Kamis malam (11/8/2022).
Disebutkan Ferdy Sambo mengatakan sebagai manusia tentu dirinya tidak lepas dari kekhilafan sehingga dirinya secara tulus meminta maaf sebesar-besarnya kepada sesama rekan Polri, keluarga, dan masyarakat luas yang terdampak atas kasusnya.
Baca Juga: Jadi Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Ternyata Pengurus DPD PDIP DKI Jakarta
"Saya meminta maaf akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar sehingga memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Ferdy Sambo melalui kuasa hukum Arman Hanis yang membacakan isi surat permintaan maaf tersebut.
Adapun Arman membacakan isi surat bahwa Ferdy Sambo mengaku akan kooperatif mematuhi semua proses hukum yang berlaku yang sedang berjalan dan bersedia bertanggung jawab.
Pihaknya tidak akan menambahkan spekulasi apapun hingga tepat pada waktu yang akan disampaikan di muka persidangan.
Pada akhir surat tersebut, Ferdy Sambo bersedia bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya demi melindungi kehormatan keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," tuturnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan