Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:01 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) dan Choirul Anam tiba di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Komnas HAM meninggalkan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, usai melakukan pemeriksaan, Senin (15/8/2022).

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam memberikan keterangan sebelum meninggalkan lokasi pukul 16.15 WIB.

Mereka mengatakan kedatangannya untuk mengecek adanya indikasi upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar pengungkapan kasus ini semakin terang benderang.

Pukul 17.14 WIB di sekitar lokasi terlihat sepi dan semua mobil tim penyelidik kepolisian sudah meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Komisi III DPR Akan Awasi Pengusutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Komnas HAM mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo pukul 15.10 WIB, menggunakan dua mobil berwarna hitam yang salah satunya bernomor plat B 1758 RFV.

Pemeriksaan juga dihadiri oleh Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri, Ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. Khususnya yang mengarah pada upaya menghambat penegakan hukum (obstruction of justice).

"Makanya salah satu fokus obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu terkait perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, Kamis (11/8).

Baca Juga: LPSK: Status Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Membingungkan

Load More