SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi terhadap laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) soal dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan verifikasi itu penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Selain itu, dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
Baca Juga: Dugaan Suap Auditor BPK Seret Nama Ade Yasin, Majelis Sidang Masih Ambil Keterangan Saksi
"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," tambahnya.
Sebelumnya, TAMPAK melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Senin. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.
Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J.
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap: Semua Saksi Diduga Diperas BPK, Ihsan Ayatullah Sebut Ade Yasin Tak Terlibat
"Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter; dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.
Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai "bapak".
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya.
Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Rekomendasi Mitsubishi Bekas Matic di Bawah Rp80 Juta, Pilihan Ideal untuk Wanita dan Keluarga Baru
-
Cara Kredit Mobil di Maybank Indonesia Dengan Tenor Panjang Untuk Budget Pas-pasan
-
Kamu Nggak Lagi Iseng Scroll: Ini Saatnya Klaim Link Saldo DANA Kaget Sekarang Juga!
-
Prabowo Genjot Ekonomi Desa: 7 Kelurahan di Jaksel Jadi Pionir Koperasi Merah Putih
-
Panduan Pintar Beli iPhone Bekas: Dari Pilih Seri Sampai Cek iCloud