SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan IS (29). Ia merampok toko handphone tempatnya dulu bekerja pada Sabtu (6/8/2022) lalu karena terlilit utang setelah menikah.
Dalam perampokan toko HP di Pasar Tambak, Kabupaten Serang, tersebut, pelaku berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pelaku kekinian berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit hutang.
Baca Juga: Ibu Dibunuh di Sarawak Malaysia, Balita 4 Tahun Pulang ke Kubu Raya Dibantu KJRI Kuching
"Jadi pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup," kata Yudha dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Yudha memaparkan, dalam aksi perampokan itu, pelaku sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
Karena ancaman itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.
Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.
Baca Juga: Satpam Pabrik Asal Bekasi yang Rampok Toko Handphone Berhasil Ditangkap, Korban Merugi Rp100 Juta
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.
"Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
IS sendiri mengakui semua perbuatannya dalam kasus perampokan ini. Ia berdalih motifnya karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nyanyian 2 Tersangka Ungkap Jaringan Perampokan Bersenpi di Sumsel
-
Pertahankan Ponsel Miliknya, Seorang Sopir Angkot di Jaktim Kena Sabet Celurit Dua Bandit Jalanan
-
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
-
Emiten Udang Kaesang (PMMP) Terpuruk, Rugi Ratusan Miliar dan Nunggak Gaji Pekerja
-
Emiten Udang Kaesang Pangarep Nunggak Gaji 4 Bulan, Para Pegawai Kini Terlilit Utang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta