Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Agustus 2022 | 15:05 WIB
Tersangka korupsi penguasaan lahan sawit yang rugikan negara Rp 78 triliun sekaligus pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/8/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menunda pemeriksaan tersangka korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi. Penundaan lantaran kesehatan tersangka yang menurun.

"Pemeriksaan (kasus korupsi) sudah jalan sebentar, tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit. Mengeluh dadanya sakit," kata Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Lebih lanjut, Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan, Ceger, Jakarta Timur.

Surya Darmadi mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.35 WIB, lalu keluar karena kondisi kesehatan yang menurun pada pukul 13.50 WIB.

Baca Juga: Mendadak Ngeluh Sakit Di Dada, Kejagung Tunda Pemeriksaan Surya Darmadi

Sebelum Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya Darmadi mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan terakhir dengan kliennya, Surya Darmadi terlihat dalam keadaan jetlag akibat penerbangan dari Taiwan menuju Indonesia.

"Kemarin memang kondisinya lemah, ya, karena jetlag dan kemudian dia ada mengidap (penyakit) jantung," tutur Juniver.

Selain itu, Juniver mengungkapkan bahwa sehari sebelum keberangkatan Surya Darmadi ke Indonesia, kliennya mendapat surat dari dokter yang menyatakan bahwa Surya Darmadi seharusnya dirawat.

Karena itu, Juniver sempat berharap agar kondisi fisik Surya Darmadi bisa sehat sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan cepat.

"Kami harapkan kondisi hari ini bisa sehat supaya kita bisa cepat mengikuti proses hukum," ucapnya.

Baca Juga: Ngeluh Sakit Jantungnya Kambuh saat Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Akhirnya Dibawa ke Adhyaksa Pakai Ambulans

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin (15/8) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

"Kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," kata Juniver.

Kejagung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022. [Antara]

Load More