Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:29 WIB
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJakarta.id - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdy meminta mengutamakan kasus pembunuhan berencana Yoshua di proses hukum lebih dahulu baru kasus lainnya boleh menyusul. Sehingga fokus untuk membuktikan pasal 340 KUHP bisa terungkap lebih dahulu.

"Hasil pertemuan antara tim pengacara dari Jakarta dengan keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat yang saya dampingi tadi tidak bersependapat dengan langkah yang diambil tim pengacara Jakarta yang akan membuat lima laporan baru terkait kasus Yoshua tersebut dan kami ingin kasus Pasal 340 KUHP bisa terungkap lebih dahulu di persidangan nanti," kata Ramos, di Jambi Kamis (18/8/2022).

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek. [Antara]

Alasan pihaknya sebagai pengacara keluarga Hutabarat tidak setuju dengan lima laporan baru karena diperkirakan akan membiaskan perkara utamanya kasus pembunuhan berencana ke arah yang tidak jelas.

Sehingga kuasa hukum keluarga Brigadir J di Jambi menyatakan tidak masuk dalam kuasa hukum dalam lima laporan yang baru yang akan diajukan oleh tim pengacara Jakarta Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Geger Isu Bisnis Judi 303 Kaisar Sambo, Kapolri Klaim Perintahkan Semua Polda Sikat Praktik Judi hingga Oknum Pembeking

Sementara itu kuasa hukum Jakarta, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat, ke Jambi guna mengambil atau meminta tandatangan surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan Putri Chandrawati dalam lima laporan baru.

Di antaranya terkait laporan palsu dengan menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Kemudian mengatakan Brigadir J menodongkan senjata padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya.

"Maka itu mereka telah melanggar pasar 317, 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian karena terdapat aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka RR sebesar Rp 200 juga pada 11 Juli 2022.

Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar Pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa, Besok Timsus Umumkan Update Kasus Brigadir J

Surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangin penyidikan atau melakukan Obstraction of Justice yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto 223 juncto pasal 88 tentang Pemufakatan Jahat.

Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). [ANTARA]

Dan surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoax atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHP.

Kamaruddin juga menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum maka akan kami gugat secara perdata. [Antara]

Load More