Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:25 WIB
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Load More