SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa lembaganya tidak diam saja terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.
"Kami tidak diam saja makanya setelah reses berakhir, kami langsung panggil satu per satu,” kata Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kompolnas, LPSK serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Politisi NasDem ini mengatakan, dalam sepekan ini Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Saat ini kami memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Pada minggu ini juga kami akan memanggil Kapolri. Jadi, jangan ada anggapan bahwa kami diam saja," kata Sahroni menegaskan.
Baca Juga: Kegiatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Magelang: Sering Jalan Pagi Bersama
Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengar pendapat.
"Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka,” jelasnya.
Sahroni menegaskan pemanggilan seluruh mitra Komisi III untuk meluruskan isu yang beredar di publik yang menyebut DPR diam saja hingga menerima suap agar bungkam soal kasus Brigadir J.
"Di DPR ada prosesnya, kalau lagi reses, kita tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Sahroni Minta Polisi Cepat Tangkap Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut: Gak usah Penyelidikan!
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni: Wajib Ditangkap!
-
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot
-
Pramono Dihujat Buntut Gowes di JLNT Casablanca, Stafsus Pasang Badan: Bukan Inisiatif Gubernur!
-
Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat
-
Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
-
DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu