Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:52 WIB
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando dalam rilis kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (22/8/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Satu remaja tewas dalam tawuran di Jalan Al Baidho Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Tawuran itu melibatkan dua geng Bostem dan Brigits.

Aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku tawuran. Ketiga pelaku itu berinisial AR, AS dan GS.

"Kasus tawuran kelompok remaja yang bernamakan Bostem dan Brigits," kata Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Bayu mengungkap awal mula pengusutan kasus tawuran tersebut yang videonya viral di media sosial (medsos).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Utama Tawuran Remaja Di Cipayung Jaktim Tewaskan Satu Orang

Saat itu pihaknya menerima laporand dari RS Polri Kramat Jati adanya korban meninggal dunia akibat tawuran. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan 9 orang pelaku tawuran.

"Kami mendapat kabar dari RS Polri bahwa ada korban meninggal dunia karena tawuran dan akhirnya piket reskrim mendatangi RS Polri. Unit Reskrim langsung bergerak bersama Buser mengamankan sembilan orang untuk pertama," ungkap Bayu.

Bayu kemudian menjelaskan peran-peran dari para pelaku. AR berperan memerintahkan para pelaku lainnya untuk menyerang.

Sedangkan AS bersama satu orang pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial F berperan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam.

"AR adik dari AS. AR perannya yang merekam kejadian sekaligus memerintahkan yang lain untuk menyerang. Sementara pelaku utama, AS dan F perannya yang menggunakan sajam sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.

Baca Juga: Satu Warung dan Enam Sepeda Motor di Cawang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 170 Ayat 3 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 55 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tiga pelaku tawuran yang menewaskan seorang remaja di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (20/8/2022). [Dok. Istimewa]

Viral di Medsos

Sebelumnya, beredar di media sosial (medsos) video yang menampilkan aksi tawuran remaja menggunakan senjata tajam di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/8/2022).

Dalam video itu terlihat dua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam. Akibatnya satu orang remaja berinisial MH (16) tewas akibat luka senjata tajam.

Berdasarkan keterangan warga dalam sebulan terakhir setidaknya sudah tiga kali terjadi aksi tawuran remaja serupa di lingkungannya tersebut.a

Load More