SuaraJakarta.id - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga sekaligus Ketua Timsus.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka pada minggu ini.
"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC. Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Namun demikian, Dedi belum dapat menginformasi waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan.
"Waktunya menunggu info lanjut," ujarnya.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Satu Indonesia Tertipu Cerita Awal Rekayasa Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS," kata Agus pada Sabtu (20/8).
Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Rahasia 3 Kemenangan Beruntun Persija Terungkap! Ternyata...
-
Mbak Cicha Wisuda Ribuan Lansia Dalam Program Selantang
-
Mahfud MD Bongkar Lobi Kemenkeu Saat Usut Kasus Rp 349 T: Juru Lobinya Orang Penting di DPR
-
Wanita Kehilangan Suami Lapor Polisi
-
Belajar dari Tragedi Penjarahan, Uya Kuya: Terlalu Positif Thinking Nggak Baik Juga