SuaraJakarta.id - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penetapan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang juga sekaligus Ketua Timsus.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation. Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka pada minggu ini.
Baca Juga: Satu Indonesia Tertipu Cerita Awal Rekayasa Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J
"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC. Infonya seperti itu (pemeriksaan tersangka) dari tim sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Namun demikian, Dedi belum dapat menginformasi waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan.
"Waktunya menunggu info lanjut," ujarnya.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik. Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Sehari Sebelum Dieksekusi Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan Dari Kuat Maruf, Bukan Squad
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS," kata Agus pada Sabtu (20/8).
Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI