SuaraJakarta.id - Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menerima gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Selasa (23/8/2022).
Prosesi simbolis penobatan gelar Sarjana Hukum untuk Brigadir J diwarnai isak tangis dari sang ayah Samuel Hutabarat di atas panggung, yang datang mewakili almarhum.
Usai mewakili almarhum anaknya mendapat ijazah sarjana hukum itu, Samuel menerangkan alasan almarhum menamatkan kuliah Strata-1 (S1) selama tujuh tahun.
Samuel menerangkan, normalnya Yosua akan mendapatkan gelar sarjana pada 2019-2020.
Baca Juga: Curhat Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J soal Polri: Kami Sangat Cinta Polisi
"Ini suatu jenjang yang begitu lama, beliau dari tahun 2015-2022. Maka saya bilang begitu memang kalau dihitung tahun belajar, seharusnya 2019 almarhum sudah seharusnya menyelesaikan studinya," terang Samuel.
Samuel memaparkan, anaknya terlambat menamatkan studi S1, lantaran sebelum tugas di Jakarta, Brigadir J tugas di Polda Jambi dan mendapat tugas BKO ke luar daerah.
"Tapi oleh karena almarhum dulu sebelum di Jakarta, bertugas di Brimob Polda Jambi, karena itu almarhum beberapa kali BKO ke luar daerah. Di situ makanya anak kita ini agak bisa sampai 7 tahun menjalani studinya," paparnya.
![Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/23/33448-ayah-brigadir-j-samuel-hutabarat.jpg)
Lebih lanjut, Samuel menuturkan, pada tahun 2020, Brigadir Yosua pernah mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu yakni Jenderal Idham Aziz. Saat itu, Brigadir J mendapat penghargaan lantaran berprestasi.
"Memang anak kita almarhum Yosua di tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Bapak Kapolri Idham Aziz, bahwa almarhum ada satu prestasi," ungkapnya.
Baca Juga: Ayah Ungkap Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai: Menikah Tahun Depan-Jadi Perwira
"Penghargaan mendapat pin emas. Itu jadi peluang dia untuk masuk menjadi melamar di perwira. 'Jadi bersabar lah pak tunggu dapat dulu ijazah saya S1', itu yang diomongin selama hidupnya," sambung Samuel mengingat ucapan Yosua semasa hidupnya.
Samuel bersyukur, pihak Universitas Terbuka masih memberi kesempatan Brigadir J untuk menamatkan pendidikan sarjananya hingga tuntas.
"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan kepada kami keluarga yang telah memfasilitasi kami atas diwisudanya Yosua menyelesaikan studinya sebelum dia meninggal dunia," pungkasnya.
Tangis Ayah Brigadir J Pecah
Diberitakan sebelumnya, tangis Samuel Hutabarat pecah saat menghadiri wisuda mewakili anaknya, almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022).
Samuel tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan prosesi wisudawan tengah dipanggil satu per satu ke panggung untuk proses wisuda.
Samuel menangis di tempat duduknya. Ia mengenakan jas dengan kemeja putih berdasi ungu. Kedua tangannya mengepal tisu sesekali mengelap air mata yang mengalir di matanya.
![Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat (kanan) menangis haru saat mewakili wisuda dan penyerahan ijazah almarhum di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/23/24271-ayah-brigadir-j-samuel-hutabarat.jpg)
Samuel yang menangis dikuatkan oleh Irma Hutabarat yang duduk mendampingi di sebelah kirinya. Irma sambil mengusap pundak Samuel agar tenang.
Tetapi, kesedihan tak bisa dibendung. Wajah ayah Brigadir J masih terlihat sedih sambil melihat para wisudawan memakai toga yang tengah duduk menunggu giliran dipanggil.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diketahui, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2022) lalu.
Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Apa Hukuman Ferdy Sambo Sekarang? Trisha Eungelica sang Anak Berharap Ayah Cepat Pulang
-
Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-52, Sang Anak Berharap Ayahnya Cepat Pulang: Stok Sudah Menipis...
-
Gaji 6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo yang Dapat Promosi, Ada Jenderal Bintang 1
-
Selain Mundur Jadi Pengacara Teh Novi, Brian Praneda Pernah Ditegur Hakim Gara-Gara Salah Ketik Nama Klien
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu