Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Envato elements]

SuaraJakarta.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang muncikari prostitusi online berinisial FS di Jakarta Utara yang menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook.

"Kami tangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat, Rabu (24/8/2022).

Pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.

"Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Pria Asal Jakarta Utara Tewas di Dalam Mobil Yang Terparkir di Bogor

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan terhadap FS selaku muncikari.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.

Saat dilakukan pemeriksaan FS mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut selama kurang lebih enam bulan. Ia mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari sekali transaksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut antara lain pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FS kini harus menjalani proses hukum dengan persangkaan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.

Baca Juga: Razia Prostitusi, Polisi Amankan Tiga Pasangan Kumpul Kebo di Mojokerto, Ada yang Sambil Pesta Miras

Load More