SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengangkatan guru honorer.
"Saat ini kami memang sedang menelusuri," kata Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta, Muhammad Roji, Rabu (24/8/2022).
"Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya kepada siapa dan berapa besar," ujarnya.
Roji mengatakan berdasarkan pengetahuannya apabila ada pejabat yang melakukan pungli bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni diberhentikan secara tidak terhormat dan/atau pidana.
Sementara apabila pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan memproses kasus ini dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Ya dilihat dulu dia sebagai apa, terus nanti pasti pidana hukum ke kepolisian gitu. Putusannya di pengadilan juga," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan telah menginstruksikan inspektorat untuk mengecek, mengawasi, dan mengevaluasi terhadap terduga pelaku dan penerima pungli tersebut.
"Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," kata Riza.
Mantan anggota DPR itu menilai informasi dugaan pungli ini penting untuk memperbaiki proses rekrutmen yang bebas dari pungutan liar.
Baca Juga: Viral Video Sopir Truk Dimintai Uang Rp500 Ribu oleh Oknum Polisi di Anambas
Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengungkapkan adanya praktik pungli di Disdik DKI dengan memberikan SK asli tapi palsu kepada guru honorer. Surat Kontrak Kerja Individu itu bernomor TI.G.2613/PTK/2021.
Bahkan, pelaku pungli tersebut menarik mahar berkisar Rp5-35 juta per orang. Korban saat ini mencapai 70 orang.
"Kami heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya melakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8). [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan