SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengangkatan guru honorer.
"Saat ini kami memang sedang menelusuri," kata Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta, Muhammad Roji, Rabu (24/8/2022).
"Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya kepada siapa dan berapa besar," ujarnya.
Roji mengatakan berdasarkan pengetahuannya apabila ada pejabat yang melakukan pungli bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni diberhentikan secara tidak terhormat dan/atau pidana.
Sementara apabila pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan memproses kasus ini dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Ya dilihat dulu dia sebagai apa, terus nanti pasti pidana hukum ke kepolisian gitu. Putusannya di pengadilan juga," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan telah menginstruksikan inspektorat untuk mengecek, mengawasi, dan mengevaluasi terhadap terduga pelaku dan penerima pungli tersebut.
"Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," kata Riza.
Mantan anggota DPR itu menilai informasi dugaan pungli ini penting untuk memperbaiki proses rekrutmen yang bebas dari pungutan liar.
Baca Juga: Viral Video Sopir Truk Dimintai Uang Rp500 Ribu oleh Oknum Polisi di Anambas
Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengungkapkan adanya praktik pungli di Disdik DKI dengan memberikan SK asli tapi palsu kepada guru honorer. Surat Kontrak Kerja Individu itu bernomor TI.G.2613/PTK/2021.
Bahkan, pelaku pungli tersebut menarik mahar berkisar Rp5-35 juta per orang. Korban saat ini mencapai 70 orang.
"Kami heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya melakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8). [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri