SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengangkatan guru honorer.
"Saat ini kami memang sedang menelusuri," kata Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI Jakarta, Muhammad Roji, Rabu (24/8/2022).
"Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya kepada siapa dan berapa besar," ujarnya.
Roji mengatakan berdasarkan pengetahuannya apabila ada pejabat yang melakukan pungli bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni diberhentikan secara tidak terhormat dan/atau pidana.
Sementara apabila pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan memproses kasus ini dengan melibatkan pihak kepolisian.
"Ya dilihat dulu dia sebagai apa, terus nanti pasti pidana hukum ke kepolisian gitu. Putusannya di pengadilan juga," kata dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan telah menginstruksikan inspektorat untuk mengecek, mengawasi, dan mengevaluasi terhadap terduga pelaku dan penerima pungli tersebut.
"Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," kata Riza.
Mantan anggota DPR itu menilai informasi dugaan pungli ini penting untuk memperbaiki proses rekrutmen yang bebas dari pungutan liar.
Baca Juga: Viral Video Sopir Truk Dimintai Uang Rp500 Ribu oleh Oknum Polisi di Anambas
Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.
"Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov," katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengungkapkan adanya praktik pungli di Disdik DKI dengan memberikan SK asli tapi palsu kepada guru honorer. Surat Kontrak Kerja Individu itu bernomor TI.G.2613/PTK/2021.
Bahkan, pelaku pungli tersebut menarik mahar berkisar Rp5-35 juta per orang. Korban saat ini mencapai 70 orang.
"Kami heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya melakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8). [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar