Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:05 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Suara.com/Bagaskara)

Latif menegaskan, bahwa satu-satunya kendaraan roda dua yang diperbolehkan masuk jalan tol adalah sepeda motor petugas dengan spesifikasi tertentu.

"Memang ketentuannya untuk roda empat, kecuali petugas yang bisa roda dua dengan cc yang besar," tambahnya.

Load More