SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/8/2022).
Rapat ini membahas terkait peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Dalam rapat itu, Kapolri mendapat sebanyak 45 pertanyaan dari anggota dewan. Di antaranya soal motif pembunuhan berencana Brigadir J yang 'didalangi' oleh Ferdy Sambo.
Pada kesempatan itu, Kapolri juga mengakui pernah didatangi Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya?" kata Sigit saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI, Rabu malam.
Sigit menegaskan saat itu dia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.
Saat itu, kata Kapolri, Ferdy Sambo juga menyampaikan terkait cerita soal Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya Sambo terbukti bersalah dan telah diproses.
Kapolri mengakui jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.
"Di mana cerita awal Yosua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.
Baca Juga: Kapolri: Kami Sedang Lakukan Pendalaman Konsorsium 303 'Kaisar Sambo'
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rapat kerja itu disimpulkan Komisi III mendukung Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel
Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Maghrib Jakarta Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Rabu 4 Maret 2026
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?
-
Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta PUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang