SuaraJakarta.id - Aksi anggota LSM yang mengamuk di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang dan merusak fasilitas kini berujung dipolisikan. Aksi tersebut pun disesalkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani menyayangkan adanya aksi perusakan yang dilakukan anggota LSM tersebut.
Menurutnya, meski pria itu menuntut agar adanya jawaban dari surat yang disampaikan, tetapi tindakan pengrusakan tidak dapat dibenarkan.
"Aksi perusakan ini tidak bisa dibenarkan. Kalau mereka memang mau menyampaikan aspirasi itu adalah haknya. Tapi perusakan itu tidak dibenarkan oleh siapa pun," tegas Deden, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang Digeruduk Massa: Merasa Dirugikan Investasi Batu Bara
Deden menerangkan, sebelumnya pihak LSM tersebut melakukan penolakan pembangunan RSUD Tigaraksa dan sudah dilakukan audiensi dan surat dari LSM pun diterima oleh DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kalau mereka menuntut terkait penolakan RSUD Tigaraksa itu, sejak awal kita pun sudah menerimanya. Dan kita (DPRD) sudah menindaklanjuti ke Pemkab Tangerang," jelas anggota dewan dari Fraksi PDIP itu. .
Diberitakan sebelumnya, oknum yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang itu mengklaim dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah itu telah melakukan penggerudukkan ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis pukul 13.30 WIB.
Akibat penggeruduk kan itu, fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan.
Sementara itu, kini kasus tersebut sudah ditangani Polresta Tangerang setelah pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang melaporkan aksi perusakan fasilitas itu.
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Praktik Judi Online di Apartemen Kota Tangerang, Lima Orang Dibekuk
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks
-
Abraham Samad Sebut Polisi Bisa Mendapat Tuduhan Jongos Oligarki jika Kasus Said Didu Tak Dihentikan
-
Penuh Kejanggalan, Eks Ketua KPK Abraham Samad Desak Polisi Hentikan Kasus Said Didu
-
Antar Said Didu ke Mapolresta Tangerang, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Statusnya Saksi, Tak Perlu Ditahan
-
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati