SuaraJakarta.id - Aksi anggota LSM yang mengamuk di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang dan merusak fasilitas kini berujung dipolisikan. Aksi tersebut pun disesalkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani menyayangkan adanya aksi perusakan yang dilakukan anggota LSM tersebut.
Menurutnya, meski pria itu menuntut agar adanya jawaban dari surat yang disampaikan, tetapi tindakan pengrusakan tidak dapat dibenarkan.
"Aksi perusakan ini tidak bisa dibenarkan. Kalau mereka memang mau menyampaikan aspirasi itu adalah haknya. Tapi perusakan itu tidak dibenarkan oleh siapa pun," tegas Deden, Kamis (25/8/2022).
Deden menerangkan, sebelumnya pihak LSM tersebut melakukan penolakan pembangunan RSUD Tigaraksa dan sudah dilakukan audiensi dan surat dari LSM pun diterima oleh DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kalau mereka menuntut terkait penolakan RSUD Tigaraksa itu, sejak awal kita pun sudah menerimanya. Dan kita (DPRD) sudah menindaklanjuti ke Pemkab Tangerang," jelas anggota dewan dari Fraksi PDIP itu. .
Diberitakan sebelumnya, oknum yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Tangerang itu mengklaim dari anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah itu telah melakukan penggerudukkan ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis pukul 13.30 WIB.
Akibat penggeruduk kan itu, fasilitas kantor yang berlokasi di Kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa mengalami kerusakan.
Sementara itu, kini kasus tersebut sudah ditangani Polresta Tangerang setelah pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang melaporkan aksi perusakan fasilitas itu.
Baca Juga: Rumah Ustaz Yusuf Mansur di Tangerang Digeruduk Massa: Merasa Dirugikan Investasi Batu Bara
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Pentas Seni untuk Peringati Hari Anak Nasional
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Jelang Muktamar PBNU, Menkeu Purbaya Sowan ke Gus Yahya, Ada Apa?
-
Hexnode Tunjuk Ingram Micro sebagai Distributor Resmi Solusi Endpoint Management di Indonesia