SuaraJakarta.id - Dalam upaya untuk mendukung penguatan kelembagaan dan tata Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kerja sama mengoptimalkan pengumpulan, penyaluran ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang lebih baik.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si serta Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo dalam Rakornas BAZNAS 2022 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420.12/4456/SJ Hal: Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Maka dari itu, pihaknya akan kembali membuat surat yang akan disampaikan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menerbitkan lagi surat edaran terkait penguatan kelembagaan Baznas.
"Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, dalam penyusunan APBD sudah tercantum bahwa Baznas ini termasuk salah satu yang bisa menerima hibah. Oleh karena itu pemerintah daerah tidak boleh ragu-ragu untuk membantu Baznas di Porvinsi/Bupati/Walikota," jelasnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 (ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021), menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, antara lain untuk Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenkeu Rukijo menyampaikan, Kemenkeu selalu mendukung berbagai kebijakan, termasuk zakat yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
"Kemenkeu juga sudah melakukan upaya pemungutan zakat dari pegawai sesuai melalui Surat Edaran SE-22/MK.01/2016 tentang Pembayaran Zakat/Infak/Sedekah melalui Payroll System bagi Pegawai Beragama Islam di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang nantinya akan disetorkan melalui UPZ Kemenkeu," jelasnya.
Ia berharap, potensi ini dapat terus digarap dan ditingkatkan serta mampu meningkatkan pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas.
Baca Juga: PT Capital Life Syariah dan Baznas Bersinergi Bangkitkan UMKM
Tag
Berita Terkait
-
Sejahterakan Masyarakat di Perbatasan Negara, Baznas Lakukan Kerja Sama dengan BNPP dan TNI
-
Wapres: Pengumpulan ZIS oleh Baznas pada 2002 - 2022 Meningkat Rata-rata 34,75% per Tahun
-
Baznas dan Alfa Group Bekerja Sama dalam Pengelolaan Sedekah Konsumen
-
Alhamdulillah, Lansia dan Yatim Duafa Dapat Santunan Baznas Kota Bandung
-
Gubernur Arinal Lantik Sumpah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2022-2027
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar