SuaraJakarta.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).
Terkait ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter perihal penahanan Putri Candrawathi.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Agus menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.
Pemeriksaan Kesehatan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan Putri Candrawathi sebelum diperiksa. Hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP).
"Tentunya diperiksa kesehatannya, baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian
Dedi mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu bakal menentukan layak tidaknya istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa oleh penyidik.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, tetap diperiksa," ujar Dedi Prasetyo.
Hadir di Bareskrim
Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Pemeriksaan ini jadi yang pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Trending, Dikaitkan dengan Dugaan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Foto Bareng, Momen Kedekatan Ferdy Sambo dan Ahmad Luthfi Disebut Bikin Jokowi Panik: Ternyata Bestie..
-
Sebut Penangkapan Ivan Sugianto Tak Ada Sandiwara, Ucapan Mahfud MD Diragukan Netizen: Masih Ingat Kasus Ferdy Sambo?
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!