Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat mendampingi kliennya diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). (Suara.com/Rakha)

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, tetap diperiksa," ujar Dedi Prasetyo.

Hadir di Bareskrim

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Dikirim Abang Ojol, Pesan Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo: Bapak Telah Jaga Martabat Keluarga, Jangan Gentar...

Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan ini jadi yang pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian

Load More