SuaraJakarta.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).
Terkait ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter perihal penahanan Putri Candrawathi.
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Agus menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.
Pemeriksaan Kesehatan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan Putri Candrawathi sebelum diperiksa. Hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP).
"Tentunya diperiksa kesehatannya, baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi, Kamis (25/8/2022).
Dedi mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu bakal menentukan layak tidaknya istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa oleh penyidik.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, tetap diperiksa," ujar Dedi Prasetyo.
Hadir di Bareskrim
Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.
Pemeriksaan ini jadi yang pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat