SuaraJakarta.id - Pemilik reklame yang mengajak pesta minuman keras (miras) dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" di Kota Malang, Jawa Timur, dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring akan dilakukan di kantor Satpol PP Kota Malng pada Rabu (31/8/2022) lusa. Hal itu dilakukan usai perwakilan pemilik reklame, Twenty KTV and Bar, penuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi, Senin (29/8/2022).
"Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, Senin (29/8/2022).
Karliono menambahkan, pemilik reklame ajakan minum miras itu pun terancam sanksi denda hingga Rp 50 juta.
Baca Juga: Kapok! Sedang Pesta Miras di Pinggir Jalan, 4 Warga Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
"Kalau maksimal diketentuan (denda) Rp 50 juta. Tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," lanjutnya, dikutip dari Timesindonesia.co.id—jejaring Suara.com.
Karliono mengatakan, pemilik mengakui bahwa pemasangan reklame ajakan pesta miras tersebut belum mengantongi izin. Pemasangan tersebut dilakukan melalui agent.
Menurut Karliono, meski pemasangan dilakukan agent, tentu harus sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame tersebut untuk bisa dilakukan pemasangan.
"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," bebernya.
"Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agent juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame)," imbuhnya.
Baca Juga: Siapa Istri Wali Kota Malang? Konten Fashion Show di Kayutangan Heritage Dikritik Warganet
Reklame ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party itu terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang, tepatnya masuk Jalan Semeru. Reklame itu sudah diturunkan dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.
Sebagai informasi, pemanggilan dalam agenda klarifikasi atau permintaan keterangan dari pemilik reklame Say Yes to Alcohol di Kantor Satpol PP Kota Malangtersebut juga menghadirkan dari pihak Disporapar Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara