Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:06 WIB
Reklame ajakan minum miras dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" sebelum dicopot Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur. [Dok. Times Indonesia]

SuaraJakarta.id - Pemilik reklame yang mengajak pesta minuman keras (miras) dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" di Kota Malang, Jawa Timur, dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Sidang tipiring akan dilakukan di kantor Satpol PP Kota Malng pada Rabu (31/8/2022) lusa. Hal itu dilakukan usai perwakilan pemilik reklame, Twenty KTV and Bar, penuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi, Senin (29/8/2022).

"Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono, Senin (29/8/2022).

Karliono menambahkan, pemilik reklame ajakan minum miras itu pun terancam sanksi denda hingga Rp 50 juta.

Baca Juga: Kapok! Sedang Pesta Miras di Pinggir Jalan, 4 Warga Diciduk Tim Sparta Polresta Solo

"Kalau maksimal diketentuan (denda) Rp 50 juta. Tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," lanjutnya, dikutip dari Timesindonesia.co.id—jejaring Suara.com.

Karliono mengatakan, pemilik mengakui bahwa pemasangan reklame ajakan pesta miras tersebut belum mengantongi izin. Pemasangan tersebut dilakukan melalui agent.

Menurut Karliono, meski pemasangan dilakukan agent, tentu harus sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame tersebut untuk bisa dilakukan pemasangan.

"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," bebernya.

"Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agent juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame)," imbuhnya.

Baca Juga: Siapa Istri Wali Kota Malang? Konten Fashion Show di Kayutangan Heritage Dikritik Warganet

Reklame ajakan pesta miras dengan tema Women's Day Private Party itu terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang, tepatnya masuk Jalan Semeru. Reklame itu sudah diturunkan dengan alasan melanggar Perda reklame soal etik.

Sebagai informasi, pemanggilan dalam agenda klarifikasi atau permintaan keterangan dari pemilik reklame Say Yes to Alcohol di Kantor Satpol PP Kota Malangtersebut juga menghadirkan dari pihak Disporapar Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang.

Load More