SuaraJakarta.id - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat selama lima tahun terakhir (2018-2022) kebakaran di Jakarta sudah terjadi 8.004 kejadian.
Terbanyak terjadi pada 2019 dengan jumlah 2.161 kejadian, 2018 sebanyak 1.751, 2021 sebanyak 1.532, 2020 sebanyak 1.501 dan 2022 sebanyak 1.059.
Untuk penyebab kebakaran selama lima tahun terakhir, dari 8.004 kebakaran, yang disebabkan korsleting listrik atau arus pendek sebanyak 4.829 kejadian (60 persen). Kemudian karena penyebab lainnya sebanyak 1.180 kejadian (14 persen).
Sedangkan akibat membakar sampah sebanyak 859 kejadian (10,7 persen), gas sebanyak 804 kejadian (10,4 persen), rokok sebanyak 295 kejadian (3 persen) dan akibat lilin sebanyak 37 kejadian (0,4 persen).
"Kalau dilihat dari tren kebakaran selama lima tahun terakhir ini memang rata-rata itu penyebabnya arus pendek (korsleting), frekuensinya sekitar 60-70 persen kebakaran yang terjadi," kata Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi, Senin (29/8/2022).
Korsleting itu, menurut Satriadi, bisa terjadi lantaran banyak warga yang masih menggunakan listrik dengan instalasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu kualitas peralatannya juga tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kalau kita pernah buat kajian, kita lihat banyak juga masyarakat yang instalasinya tidak sesuai, kemudian ada juga yang bisa dibilang nyolong listrik, alatnya tidak sesuai ketentuan," katanya.
Hal tersebut makin menambah bahaya kebakaran, karena padatnya Jakarta oleh hunian dan bangunan yang berdempetan sehingga akhirnya api akan cepat merembet.
Baca Juga: 80 Persen Hidran di Jakarta Berfungsi, Namun Terkendala Tekanan Air
"Kita tahu juga kondisi Jakarta rata-rata banyak yang padat hunian, rumahnya rapat-rapat kemudian bangunannya juga semi permanen. Perambatannya cepat sekali gitu kan," katanya.
Aktivitas ekonomi di DKI Jakarta sangat tinggi dengan kondisi perumahan serta permukiman yang horizontal dan tidak vertikal.
"Berbeda dengan luar negeri yang vertikal seperti apartemen sehingga proteksi kebakarannya lebih terkendali," tuturnya.
Ia juga menambahkan, bangunan terutama gedung-gedung yang dibangun seharusnya memiliki instalasi kelistrikan sesuai sertifikasi Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI).
Dari segi instalasinya untuk mengurus IMB seharusnya seperti itu. Baru PLN menyalurkan arusnya.
"Tapi faktanya kan banyak bangunan yang belum memenuhi persyaratan itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim
-
Satu Unit Mobil Disita KPK Dari Rumah Mantan Sekjen Kemenaker
-
Waspada! Hujan Mikroplastik Mengintai, Ini Bahaya dan Cara Melindungi Kulit Kamu
-
Sumber Air Pegunungan di Balik Produksi AMDK: Fakta Ilmiah dan Klarifikasi Publik