Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khurus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

"Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan," kata Febrie.

Febri menegaskan, peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara dan perhitungan sejumlah indikator oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, BPKP Rincikan Hasil Perhitungan

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari memaparkan, indikator yang digunakan oleh auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

"Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ucap Sari.

Sari menjelaskan bahwa dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.

Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare sekaligus pendiri PT Duta Palma Group, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan, seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

Baca Juga: Kejagung: Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi Naik Jadi Rp104,1 Triliun

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," kata Sari.

Selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp 5,12 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646 dolar Singapura yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

"Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp 5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. [Antara]

Load More