Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat berada di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (23/8/2022). [Suara.com/Faqih Faturrahman]

Kapolda juga berencana melakukan penempatan khusus (patsus) kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik, selama 20 hari. [Antara]

Load More