Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 September 2022 | 14:23 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan pegawainya untuk bersepeda setiap Jumat. Jika aturan tersebut dilanggar, Dishub DKI bakal menjatuhkan sanksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis (1/9/2022).

"Setiap hari Jumat, seluruh pegawai Dinas Perhubungan wajib menggunakan sepeda ke kantor, baik sepeda sebagai moda transportasi utama maupun moda lanjutan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Meski begitu, ia menjelaskan, sepeda yang digunakan tak harus digunakan dari berangkat sampai ke kantor.

Baca Juga: Kala Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda ke Kantor di Hari Jumat, Bagaimana Implementasinya?

Ia mengemukakan, bagi pegawai yang rumahnya jauh diperbolehkan naik angkutan umum. Selain itu, ia mengemukakan, pegawai boleh juga menggunakan kendaraan pribadi kemudian dilanjutkan dengan naik sepeda atau angkutan umum sampai ke kantor.

Sebagai pengawasan, bakal ada tim khusus yang bertugas untuk melakukan pemantauan pada Jumat Bersepeda ini.

"Mereka wajib menggunakan sepeda dan kami melakukan kontrol dengan yang bersangkutan dilengkapi dengan laporan," tuturnya.

Jika ditemukan adanya pelanggaran kebijakan tersebut, maka akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar.

"Tentu ini ada sanksi, karena ini instruksi dan ada disiplin pegawai," katanya.

Baca Juga: Siapkan Sanksi Bagi PNS Tak Patuh Aturan, Kadishub DKI: Tiap Jumat, Semua Pegawai Wajib Naik Sepeda ke Kantor!

Load More