SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi prosedur dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang bakal diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI pada 13 September 2022.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 131/2188 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir pada 2022.
Surat edaran itu mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 13 September mendatang.
Jadwal rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD DKI yang diadakan pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat. (Antara)
Baca Juga: Sebulan Lagi Mau Lengser, Anies Bahas Siklus Kehidupan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta