SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi prosedur dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang bakal diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI pada 13 September 2022.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 131/2188 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan berakhir pada 2022.
Surat edaran itu mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang dijadwalkan pada 13 September mendatang.
Jadwal rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta itu sebelumnya disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD DKI yang diadakan pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat. (Antara)
Baca Juga: Sebulan Lagi Mau Lengser, Anies Bahas Siklus Kehidupan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
- 
            
              Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
- 
            
              Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
- 
            
              3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
- 
            
              Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis