Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 September 2022 | 21:45 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar. (Tangkapan layar)

Ia sekaligus memastikan bahwa nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada.

"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito.

Load More