Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 September 2022 | 17:01 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, tak ditahan polisi meski sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Instagram/@divpropampolri)

"Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Chandrawathi dicekal) sejak 23 Agustus," ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, Kamis (2/9/2022).

Habiburrahman memastikan bila istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.

Putri Candrawathi jadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J. [Instagram/rumpi_gosip)

"Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri," katanya.

Ia juga menyebutkan, jika Putri Candrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Bisa Jadi Yurisprudensi yang Buruk

"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang," ujarnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Putri Candrawathi memaksa untuk berpergian.

"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutup dia.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi, Kriminolog UI: Umpan untuk Lidik

Load More