SuaraJakarta.id - Warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali mengeluhkan debu yang mencemari lingkungan rumah hingga sampai ke area "Rumah Si Pitung".
Salah seorang warga Marunda, Cecep Supriadi mengatakan debu berwarna hitam pekat mencemari lingkungan sejak Sabtu (3/9/2022) lalu.
"Waktu Sabtu itu debu masuk dari pagi sampai siang. Sampai sekarang juga debunya masih banyak banget," kata Cecep kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (5/9/2022).
Cecep mengatakan debu mengendap ke lantai dan mengotori pemukiman setelah sebelumnya sempat berhembus angin kencang.
Baca Juga: Warga Rusunawa Marunda Suarakan Ganjar Presiden 2024
"Debunya sama hitam pekat kayak sebelumnya. Banyak sekali ini, karena dari kemarin angin kencang," ujar dia.
Menurut Cecep, warga sudah melaporkan pencemaran debu yang diduga dari timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda itu ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan hingga kini masih menunggu tindak lanjut.
"Untuk tindak lanjut ke depannya kami menunggu, belum ada lagi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara," tutur Cecep.
Setiap September, angin dari barat daya berhembus sehingga udara di kawasan permukiman Marunda terpapar debu lebih parah. Debu mulai berkurang pada akhir atau awal tahun.
Pada awal tahun 2022, debu hitam yang umumnya sudah berkurang, masih tetap berterbangan dan membuat udara Marunda pekat hingga Mei.
Baca Juga: Menhub: Penerimaan PNBP di Pelabuhan Marunda Harus Sesuai Governance
Keluhan warga Marunda mulai didengarkan pemerintah. Pada Juni 2022, izin lingkungan tiga perusahaan yang menumpuk batu bara di tempat terbuka itu dicabut oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Pada 6 Juli 2022, Anggota DPD RI Fahira Idris saat meninjau area Pelabuhan Marunda mengemukakan, masih ada masalah lanjutan yang harus segera diselesaikan pasca-pencabutan izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yaitu mengenai area stockpile cargo yang masih terdapat tumpukan batu bara.
Apabila dibiarkan akan berdampak masalah lingkungan baru dengan mudah terbakarnya batu bara jika dibiarkan kering dan lama di lapangan. Dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan kerugian pemilik barang serta dampak ekonomi secara nasional.
"Jadi harus dicarikan solusi agar tetap mengedepankan hak kesehatan warga dan tetap mendukung program pemulihan ekonomi negara," kata Fahira. [Antara]
Berita Terkait
-
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara
-
RUU Minerba Sah Jadi UU, Jatah Ormas dan UKM Bisa Kelola Tambang Batu Bara di Luar Eks-PKP2B
-
Pemerintah Sebut Harga Batu Bara DMO Tidak Naik, Subsidi Listrik Aman?
-
Bahlil Siapkan Kepmen yang Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
-
Debut di Maret 2025, Xiaomi 15 Ultra Bawa 4 Kamera Belakang Super Canggih
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Gegara Macet, Bapak dan Anak Tersambar Kereta di Perlintasan Sebidang Matraman
-
Pramono Bakal Pidato Perdana di Paripurna DPRD Sebagai Gubernur Jakarta, Anies Pastikan Hadir
-
Polda Metro Jaya Ajak Warga Ciptakan Suasana Damai Saat Pelantikan Kepala Daerah
-
Usut Kasus Bocah Kena Peluru Nyasar di Cengkareng, Polisi Tunggu Hasil Uji Balistik
-
Carlos Pena Langsung Fokus Hadapi PSM Makassar Usai Persija Imbang Lawan Persib