Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 05 September 2022 | 20:27 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [Antara]

Load More