SuaraJakarta.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.
"Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI," kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Juno, Selasa (6/9/2022).
Juno menerangkan, nantinya Ratu Atut tetap wajib menjalani bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.
"Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026," terangnya.
Juno menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
Bebas bersyarat itu didapat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.
"Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan sudah berproses semuanya dan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas," paparnya.
Ratu Atut Chosiyah ditahan sejak 20 Desember 2013. Vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subside 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Keluar Penjara Hari Ini
Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Ratu Atut diperberat selama tujuh tahun penjara pada Februari 2015.
Tanggal bebas awal adalah 18 Juni 2026 mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Dan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
Setya Novanto Bebas, Pantun Maut Arie Kriting Sentil Obral Diskon Hukuman Koruptor
-
Koruptor e-KTP Bebas Bersyarat, Sorotan Tertuju pada Konsistensi Pemerintah
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat