SuaraJakarta.id - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno mengatakan, ada empat terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).
Keempatnya yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).
"Semuanya kasus korupsi," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno menerangkan, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," terangnya.
Nantinya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," ungkapnya.
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," pungkas Masjuno.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Bapas Sampai 2026
Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.
"Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI," kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Juno, Selasa (6/9/2022).
Juno menerangkan, nantinya Ratu Atut tetap wajib menjalani bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.
"Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026," terangnya.
Juno menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
Setya Novanto Bebas, Pantun Maut Arie Kriting Sentil Obral Diskon Hukuman Koruptor
-
Koruptor e-KTP Bebas Bersyarat, Sorotan Tertuju pada Konsistensi Pemerintah
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi
-
Kiai NU Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
-
Bikin Bangga! Begini Cara Titi Kamal Pakai Batik Depan Publik
-
Bagaimana Rekayasa Lalu Lintas Saat HUT TNI di Monas?
-
Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi HUT TNI di Monas, Ini Reaksi Cepat TNI