Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 September 2022 | 18:34 WIB
Tangkapan layar seorang wanita diinjak dan ditendang hingga terkapar di Tangerang. [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Seorang wanita terkapar usai dihajar seorang pria di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Video penganiayaan itu pun viral di media sosial. Kini, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polsek Teluknaga.

Dalam video yang viral tampak seorang wanita berbaju kuning tengah dijambak dan dipegangi oleh seorang pria. Tak lama, pria tersebut menendang dengan lututnya mengarah ke kepala sambil menjambak rambut.

Mendapat tendangan lutut di kepala, wanita itu langsung lemas jatuh ke lantai. Tak hanya disitu, pria yang menendang dengan lutut itu kemudian menginjak kepala korban yang sudah terkapar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian itu terjadi di Kampung Sungapan, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (4/9/2022) sekira jam 11.00 WIB.

Setelah penyelidikan, ternyata pria berinisial S (50) yang menganiaya wanita berinisial M (28) itu merupakan pemilik kontrakan tempat tinggal wanita yang dianiaya tersebut.

"Pelaku sudah diamankan Reskrim Polsek Teluknaga," kata Zain, Selasa, (6/9/2022).

Aksi penganiayaan itu terjadi saat adanya pihak kepolisian Polsek Pademangan mendatangi kediaman korban lantaran diduga telah mencuri handphone di Pademangan Jakarta Utara.

Kepada petugas, pelaku nekat menganiaya korban lantaran kesal ada penghuni kontrakannya melakukan pencurian hingga didatangi polisi.

"Korban berinisial M alias Y akan dilakukan interogasi oleh pelaku atas dugaan melakukan pencurian barang berupa dua buah handphone. Pelaku kaget kediamannya didatangi oleh petugas berpakaian preman yang mengaku dari Polsek Pademangan," papar Zain.

"Kemudian korban mengakui perbuatannya. Aksi pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara," tambah Zain.

Terpisah, Kapolsek Teluknaga AKP Darma Waluyo mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Pihaknya pun belum dapat menentukan ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan tersebut.

"Kami masih menunggu keterangan korban untuk sangkaan pasalnya. Ini masih proses," katanya saat dikonfirmasi.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More