SuaraJakarta.id - Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Ferdy Sambo itu akan dilakukan hari ini, Rabu (7/9/2022). Hal ini terkait dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.
Adanya pemeriksaan oleh Dittipidsiber ini membuat pelaksanaan uji lie detector terhadap Ferdy Sambo diundur menjadi hari Kamis (8/9/2022) di Puslabfor Polri.
"Karena hari Rabu besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga mereka, Susi, telah menjalani pemeriksaan lie detector kemarin. Pelaksanaan lie detector tersebut dimulai setelah Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara, tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM) telah menjalani lie detector.
Andi mengungkapkan, hasil sementara uji poligraf (tes kebohongan/kejujuran) tiga tersangka memberikan keterangan secara jujur.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Andi.
Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada ketiga tersangka. Karena, hal itu untuk konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ini Hasil Uji Lie Detector Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf
Andi menerangkan, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai perannya masing-masing.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak
-
Tian Bahtiar Bos JakTV Hanya Jadi Tahanan Kota, Kejagung Buka Suara
-
Sebut Kasus Bos JakTV Janggal, Legislator NasDem: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi!
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
-
Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Moeldoko Minta Habisi Preman di Proyek Pabrik Mobil Listrik Subang: Ganggu Orang Cari Kerja Saja!
-
Rekam Jejak Johnny Jansen, Pernah Sindir Shin Tae-yong kini Bakal Latih Bali United
-
Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Berikut Daftarnya di Pegadaian
-
Kenapa Carlos Pena Dipecat Persija Jakarta?
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
Terkini
-
Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
-
Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
-
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan
-
Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
-
Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra