SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta tidak hanya melibatkan partai pengusung dalam penentuan usulan nama Penjabat (Pj) Gubernur tahun 2022-2024. Nantinya, semua fraksi akan dilibatkan sebelum menentukan tiga nama usulan pengganti Anies Baswedan untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani. Ia menyatakan nantinya proses penentuan tiga nama kandidat itu akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab).
"Kan nanti melalui mekanisme rapimgab, sudah pasti melibatkan fraksi-fraksi," ujar Rani kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan mekanisme Rapimgab yang akan dijalankan nanti. Saat ini, gambarannya hanya meminta masukan dari tiap fraksi lalu ditentukan dalam Rapimgab.
"Kalau ditanya sekarang, sembilan fraksi punya nama (untuk calon Pj Gubernur DKI), kan harus dikerucutkan itu."
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli angkat bicara soal rencana DPRD DKI mengusulkan kandidat calon Penjabat Gubernur (Pj) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menilai seharusnya yang menyampaikan usulan hanyalah partai pengusung Anies Baswedan saja.
Diketahui dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 lalu, Anies bersama Sandiaga Uno diusung oleh partai Gerindra dan PKS.
Menurut Taufik, sudah selayaknya hanya partai pengusung saja yang boleh memberikan rekomendasi soal nama Pj Gubernur. Hal ini disebutnya berkaitan dengan sopam santun dalam berpolitik.
Baca Juga: Anies Baswedan Sambangi KPK Terkait Formula E
"Secara sopan santun politik, calon Pj Gubernur pengganti pak Anies mestinya ditentukan partai pengusung gubernur yang menang di 2017, yaitu PKS dan Gerindra," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Dalam tahapannya, DPRD akan menentukan tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo lewat Kemendagri. Ia menyebut seharusnya penentuan nama ini dilakukan oleh PKS dan Gerindra.
Tidak perlu ada mekanisme lain seperti pembuatan Panitia Seleksi (Pansel) dan sejenisnya.
"Kalau kemudian mekanismenya DPRD diberi wewenang mengajukan tiga calon (Pj Gubernur DKI) ke presiden, maka PKS dan Gerindra yang harus menjadi lead-nya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Selasa 10 Maret 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026