Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 07 September 2022 | 18:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) mengumumkan Kombes Agus Nurpatria disanksi pemberhentian tidak hormat atau dipecat tidak hormat terkait kasus Brigadir J. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Selain Agus, ada enam anggota Polri lainnya yang turut terseret dalam perkara ini. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Berikutnya mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Ketujuh perwira menengah dan tinggi Polri ini telah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana obstruction of justice Brigadir J. Polri tengah melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI untuk selanjutnya diadili di pengadilan.

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian, Ini Tiga Peran Kombes Agus Nurpatria Tutupi Kejahatan Ferdy Sambo

Load More