Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 September 2022 | 20:08 WIB
Arsip - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Polri memutuskan jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria dari keanggotaan polisi. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkapnya.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J ini. Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Alat Lie Detector Asal Amerika Akurasinya Diklaim 93 Persen, Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Tersangka Putri Candrawathi

Load More