Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 06:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022) - Dedi menyebut belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda yang diduga terlibat kasus Ferdy Sambo. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sebanyak tiga Kapolda diisukan terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Lantas kapan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap ketiganya?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan belum ada pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diisukan terseret kasus Ferdy Sambo dalam dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J tersebut.

"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Itsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan bahwa saat ini Inspektorat Khusus atau Itsus Polri bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Tim telah menerima informasi terkait dengan tiga kapolda, dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J

"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polri, kata Dedi, saat ini fokus untuk menyelesaikan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Diketahui tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik.

Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.

Baca Juga: Terlibat Permufakatan Tutupi Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Selain itu, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana obstruction of justice kasus Brigadir J agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.

Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sebelum diberitakan, tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Load More