SuaraJakarta.id - Sebanyak tiga Kapolda diisukan terlibat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Lantas kapan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap ketiganya?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan belum ada pemeriksaan terhadap tiga kapolda yang diisukan terseret kasus Ferdy Sambo dalam dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J tersebut.
"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Itsus. Sampai saat ini Itsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukan pendalaman, jadi belum ada," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengatakan bahwa saat ini Inspektorat Khusus atau Itsus Polri bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Tim telah menerima informasi terkait dengan tiga kapolda, dan informasi tersebut didengarkan tetapi tidak berdasarkan asumsi.
"Hasil keterangan dari Irwasum dan Itsus, sampai hari ini belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Polri, kata Dedi, saat ini fokus untuk menyelesaikan pemberkasan lima tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik.
Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)
"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," katanya.
Baca Juga: Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J
Selain itu, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana obstruction of justice kasus Brigadir J agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.
Sebelum diberitakan, tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar