SuaraJakarta.id - Sidang etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022). Ia dipecat tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Agus menjadi polisi keempat yang dipecat dari Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat tidak dengan hormat atau PTDH, karena menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga diduga terlibat dalam pelanggaran obstruction of justice. Dua polisi lainnya yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dipecat dari Polri lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Di antaranya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding. Begitu juga dengan Kombes Agus Nurpatria.
Terkait ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa banding tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi terkait sanksi etik terhadap Kombes Agus Nurpatria di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dalam putusannya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain PTDH, Agus juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.
Tiga Pelanggaran
Dedi menerangkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria. Pertama, merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi.
Pelanggaran ketiga, Agus disebut turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didatangi Ferdy Sambo.
Berita Terkait
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Jadi Sorotan, Sudah 150 Ribu Lebih yang Tanda Tangan
-
Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
-
Kondisi TikToker Laras Faizati di Tahanan Terungkap! Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan, Apa Alasannya?
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan