Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 September 2022 | 20:08 WIB
Arsip - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Polri memutuskan jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria dari keanggotaan polisi. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJakarta.id - Sidang etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022). Ia dipecat tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Agus menjadi polisi keempat yang dipecat dari Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat tidak dengan hormat atau PTDH, karena menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga diduga terlibat dalam pelanggaran obstruction of justice. Dua polisi lainnya yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Alat Lie Detector Asal Amerika Akurasinya Diklaim 93 Persen, Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Tersangka Putri Candrawathi

Keduanya dipecat dari Polri lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Di antaranya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding. Begitu juga dengan Kombes Agus Nurpatria.

Terkait ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa banding tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi terkait sanksi etik terhadap Kombes Agus Nurpatria di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dalam putusannya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Terlibat Permufakatan Tutupi Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Selain PTDH, Agus juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

Tiga Pelanggaran

Dedi menerangkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria. Pertama, merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi.

Pelanggaran ketiga, Agus disebut turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didatangi Ferdy Sambo.

"Ketiga permufakatan, ikut melakukan menghalang-halangi penyidikan. Jadi tiga. Semuanya dibuktikan di persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebut (dijatuhkan sanksi pecat tidak hormat)," ungkapnya.

Selain keempatnya, ada tiga anggota Polri lainnya yang turut teseret dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J ini. Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Load More