SuaraJakarta.id - Sidang etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022). Ia dipecat tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Agus menjadi polisi keempat yang dipecat dari Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat tidak dengan hormat atau PTDH, karena menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga diduga terlibat dalam pelanggaran obstruction of justice. Dua polisi lainnya yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dipecat dari Polri lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Di antaranya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.
Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding. Begitu juga dengan Kombes Agus Nurpatria.
Terkait ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa banding tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi terkait sanksi etik terhadap Kombes Agus Nurpatria di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dalam putusannya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Terlibat Permufakatan Tutupi Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat
Selain PTDH, Agus juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.
Berita Terkait
-
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
-
1,3 Juta Kendaraan Pemudik Balik ke Jakarta, Polri Klaim Lalin Lancar dan Angka Kecelakaan Turun
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
-
Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
-
120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari