Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 06:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022) - Dedi menyebut belum ada pemeriksaan terhadap tiga Kapolda yang diduga terlibat kasus Ferdy Sambo. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," katanya.

Almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses wisuda di Universitas Terbuka, Tangsel, Selasa (23/8/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sebelum diberitakan, tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo.

Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J

Load More