SuaraJakarta.id - Seorang ayah berinisial S (42) tega mencabuli anak tirinya berinisial AKN (12) berkali-kali. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut perbuatan pelaku di antaranya memaksa mencium bibir hingga meraba kemaluan korban. Hal ini bahkan nekat dilakukan pelaku saat korban sedang tidur bersama ibunya yang tidak lain merupakan istri dari pelaku.
"Awal kejadian, saat itu korban masih sekolah di kelas 4 SD," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Perbuatan bejat terakhir kali dilakukan S pada Januari 2022. Ketika hari sudah malam, S mulai beraksi setelah mematikan seluruh lampu di rumahnya.
Pelaku lalu mengendap-endap masuk ke kamar korban dan hendak memperkosa anak tirinya.
"Namun saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," beber Zulpan.
Berdasar laporan dari korban dan ibunya, Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka S di Denpasar, Bali pada 4 September 2022.
S ketika itu berada di Bali dalam rangka bekerja sebagai tukang cukur alias hairstyles.
Atas perbuatannya, S telah ditahan di Polres Tangerang Kota.
Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Tertunduk Malu
Penyidik turut menghadiri tersangka S saat mengekspos kasus ini. Pria tersebut terlihat mengenakan baju tahanan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berwarna merah.
Di hadapan awak media, S hanya tertunduk malu dengan tangan terborgol. Beberapa kali dia terlihat berupaya menghindari sorotan kamera yang menuju ke wajahnya.
Dalam perkara ini, penyidik turut pula menujukan bukti-bukti perbuatan cabul S. Salah satunya pakaian yang digunakan korban.
Berita Terkait
-
Satu per Satu Geng Ferdy Sambo Dipecat dan Dibui, Karier AKPB Jerry Siagian hingga Handik Zusen di Polda Metro Berakhir
-
Terjerat Dugaan Terima Duit Judi Online, AKP Muhammad Fajar Dan 7 Anak Buahnya Terancam Dipecat Dari Kepolisian
-
Kongkalikong dengan Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Resmi Ditahan
-
Begini Aksi Dirlantas Polda Metro Jaya Jajal Motor Drag Jelang Street Race Kemayoran
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia