SuaraJakarta.id - Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, telah selesai jalani lie detector atau tes kebohongan dengan alat poligraf. Bagaimana hasilnya?
Polri enggan membuka hasil uji lie detector atau tes kebohongan Ferdy Sambo. Hal ini serupa dengan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan hasil tes kebohongan Ferdy Sambo pro justicia atau penegakan hukum untuk penyidik.
Ferdy Sambo menjalani tes kebohongan menggunakan alat poligraf di Puslabfor Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) kemarin. Tes berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.
Terkait hasilnya, Dedi menegaskan hal itu menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik.
"Itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Hal ini serupa dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada hari Selasa (6/9/2022), juga tidak dibuka ke publik.
Kondisi ini berbeda dengan hasil tes kebohongan tiga tersangka pembunuhan lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hasil tes kebohongan ketiganya disebutkan menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Baca Juga: 5 Fakta Pengakuan Bripka RR: Tolak Tembak Brigadir J, Dapat Uang, Lalu Diminta Lagi
Selain karena kewenangan penyidik, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut ada kekhawatiran terjadi opini atau analisis liar dari publik terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf (atau tes kebohongan)," kata Andi dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Dikatakan oleh Andi bahwa seluruh fakta yang diperoleh penyidik seluruhnya bakal diungkapkan di persidangan.
Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat poligraf milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen.
Tes kebohongan atau lie detector untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk