SuaraJakarta.id - Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, telah selesai jalani lie detector atau tes kebohongan dengan alat poligraf. Bagaimana hasilnya?
Polri enggan membuka hasil uji lie detector atau tes kebohongan Ferdy Sambo. Hal ini serupa dengan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan hasil tes kebohongan Ferdy Sambo pro justicia atau penegakan hukum untuk penyidik.
Ferdy Sambo menjalani tes kebohongan menggunakan alat poligraf di Puslabfor Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022) kemarin. Tes berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.
Terkait hasilnya, Dedi menegaskan hal itu menjadi kewenangan Laboratorium Forensik dan penyidik.
"Itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Hal ini serupa dengan hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan saksi Susi yang pemeriksaannya pada hari Selasa (6/9/2022), juga tidak dibuka ke publik.
Kondisi ini berbeda dengan hasil tes kebohongan tiga tersangka pembunuhan lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hasil tes kebohongan ketiganya disebutkan menunjukkan no deception indicated alias jujur.
Baca Juga: 5 Fakta Pengakuan Bripka RR: Tolak Tembak Brigadir J, Dapat Uang, Lalu Diminta Lagi
Selain karena kewenangan penyidik, sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut ada kekhawatiran terjadi opini atau analisis liar dari publik terhadap hasil tes kebohongan Putri Candrawathi dan Susi.
"Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksaaan uji poligraf (atau tes kebohongan)," kata Andi dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Dikatakan oleh Andi bahwa seluruh fakta yang diperoleh penyidik seluruhnya bakal diungkapkan di persidangan.
Pemeriksaan tes kebohongan menggunakan alat poligraf milik Puslabfor Polri, produksi Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen.
Tes kebohongan atau lie detector untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara dan sebagai bukti petunjuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan