SuaraJakarta.id - Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga berimbas pada meningkatnya pengeluaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, Pemprov DKI harus menaikan besaran subsidi untuk PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan subsidi dalam anggaran Public Service Obligation (PSO) untuk Transjakarta akan bertambah Rp6,21 miliar. Sebelum ada kenaikan BBM, besaran PSO kepada Transjakarta tahun ini adalah Rp3,2 triliun.
"Kebutuhan subsidi sebagai dampak BBM (naik) terhadap operasional bus yang dikelola Transjakarta, kami hitung sekitar Rp62,1 miliar. Mulai tanggal 3, otomatis sudah masuk komponen biaya untuk pembayaran subsidi kepada operator," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Karena adanya kenaikan subsidi ini, Pemprov DKI tak menaikkan tarif angkutan yang terintegrasi sistem transportasi Jaklingko. Termasuk Transjakarta BRT dan non-BRT, Minitrans, hingga Mikrotrans harganya tetap sama.
"Seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tetap. Tarifnya tetap Rp3.500," ucapnya.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat aturan baru terkait penggunaan angkutan umum reguler seperti Angkutan Kota (Angkot) di Jakarta. Kebijakan ini merupakan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Syafrin mengatakan karena kenaikan harga BBM, batas atas tarif penumpang bakal dinaikan Rp1.000 dari Rp5.000 jadi Rp6.000.
"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur. Itu ada usulan kenaikan 1000 rupiah. Jadi, tarif atasnya Rp5.000, maka mereka usulakn agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6000," ucapnya.
Nantinya, Anies akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menaikkan tarif ini. Begitu regulasi tersebut diteken, maka batas atas tarif Angkot akan naik.
Baca Juga: Lengkap! Tarif Ojol Mulai Berlaku 10 September 2022, Imbas Harga BBM Naik
Syafrin menyebut kenaikan tarif ini berdasarkan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan DKI, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, kepolisian, hingga operator angkutan umum reguler.
"Mereka (DTKJ) sudah melakukan pembahasan, rapat pleno, dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ketum PBNU Gus Yahya Maklumi Kebijakan Pemerintah Naikkan Harga BBM
-
3 Narasi Sesat Pemerintah di Balik Kenaikan Harga BBM Menurut Fadli Zon
-
Lengkap! Tarif Ojol Mulai Berlaku 10 September 2022, Imbas Harga BBM Naik
-
Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Depok Menjerit
-
Viral Pria Pelontos Terekam Lempar Api di SPBU Cirebon hingga Picu Kebakaran, Berjalan Santai Setelahnya
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk