SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Senator Fadel Muhammad, Amin Fahrudin mengatakan alasan pemberhentian jabatan Senator Fadel Muhammad di tengah jalan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI tidak beralasan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pimpinan MPR memiliki masa jabatan sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR, DPD dan DPR RI.
"Jadi tidak ada alasan untuk mengganti pimpinan MPR di tengah jalan dan apalagi di (UU) MD3 dijelaskan bahwa masa jabatan Wakil Ketua MPR atau masa jabatan Pimpinan MPR itu bersifat tetap lima tahun," kata Amin di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa dalam UU MD3 dan Tata Tertib (Tatib) MPR dijelaskan tiga hal yang bisa digunakan untuk mengganti pimpinan MPR, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Di poin selanjutnya, ujarnya lagi, alasan diberhentikan itu ada dua, yakni jika dia diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR atau DPD itu melekat kepada jabatannya sebagai anggota DPR dan atau DPD.
"Yang kedua, adalah manakala dia tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan dan/atau dia berhalangan tetap," ujarnya.
Untuk itu, Amin menyebut posisi Fadel Muhammad tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, karena tidak berhalangan tetap dan juga masih bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR secara berkelanjutan.
Amin juga menyebut dalam konsideran Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023 memberikan penegasan bahwa pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah proses politik yang ilegal dan inkonstitusional.
Ia menyebut Poin A dalam bab pertimbangan tersebut, DPD RI menggunakan diksi kedinamisan kepemimpinan atau dinamisasi kepemimpinan, dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan menunjang tugas-tugas konstitusional DPD RI melalui MPR RI.
Baca Juga: Fadel Muhammad Tuntut La Nyalla Mattalitti Rp190 Miliar
"Apakah dinamisasi kepemimpinan ini sebuah norma yang diatur dalam UU MD3, maupun dalam aturan turunannya yaitu Tatib MPR ataupun tatib DPD yang bisa digunakan sebagai instrumen untuk menarik pimpinan MPR dari unsur DPD?" kata Amin.
Selain itu, Amin menyebut DPD RI menggunakan instrumen mosi tidak percaya sebagai cara untuk mencopot Fadel dari posisi Wakil ketua MPR RI. Padahal, ujarnya lagi, instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang dianut di Indonesia.
"Ini adalah instrumen yang melekat pada pemerintahan parlementer," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8), memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.
“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Wali Kota Madiun Maidi Serahkan Rp800 Juta ke Jokowi, Ini Faktanya
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris?
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?