SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Senator Fadel Muhammad, Amin Fahrudin mengatakan alasan pemberhentian jabatan Senator Fadel Muhammad di tengah jalan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI tidak beralasan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pimpinan MPR memiliki masa jabatan sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR, DPD dan DPR RI.
"Jadi tidak ada alasan untuk mengganti pimpinan MPR di tengah jalan dan apalagi di (UU) MD3 dijelaskan bahwa masa jabatan Wakil Ketua MPR atau masa jabatan Pimpinan MPR itu bersifat tetap lima tahun," kata Amin di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa dalam UU MD3 dan Tata Tertib (Tatib) MPR dijelaskan tiga hal yang bisa digunakan untuk mengganti pimpinan MPR, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Di poin selanjutnya, ujarnya lagi, alasan diberhentikan itu ada dua, yakni jika dia diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR atau DPD itu melekat kepada jabatannya sebagai anggota DPR dan atau DPD.
"Yang kedua, adalah manakala dia tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan dan/atau dia berhalangan tetap," ujarnya.
Untuk itu, Amin menyebut posisi Fadel Muhammad tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, karena tidak berhalangan tetap dan juga masih bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR secara berkelanjutan.
Amin juga menyebut dalam konsideran Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023 memberikan penegasan bahwa pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah proses politik yang ilegal dan inkonstitusional.
Ia menyebut Poin A dalam bab pertimbangan tersebut, DPD RI menggunakan diksi kedinamisan kepemimpinan atau dinamisasi kepemimpinan, dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan menunjang tugas-tugas konstitusional DPD RI melalui MPR RI.
Baca Juga: Fadel Muhammad Tuntut La Nyalla Mattalitti Rp190 Miliar
"Apakah dinamisasi kepemimpinan ini sebuah norma yang diatur dalam UU MD3, maupun dalam aturan turunannya yaitu Tatib MPR ataupun tatib DPD yang bisa digunakan sebagai instrumen untuk menarik pimpinan MPR dari unsur DPD?" kata Amin.
Selain itu, Amin menyebut DPD RI menggunakan instrumen mosi tidak percaya sebagai cara untuk mencopot Fadel dari posisi Wakil ketua MPR RI. Padahal, ujarnya lagi, instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang dianut di Indonesia.
"Ini adalah instrumen yang melekat pada pemerintahan parlementer," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8), memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.
“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Metro Jaya! 13 Kapolsek Diganti
-
Tragis! Wanita Muda Ditemukan Membusuk dalam Tong di Sungai Cisadane, Tanpa Celana!
-
Bank Mandiri Perkuat Prinsip ESG Lewat Aksi Nyata Penanganan Sampah Plastik
-
4 OPD Berganti Nama, Mas Dhito Siapkan Pengisian Kekosongan Kepala Dinas
-
HIPMI Jaya Gelar Rakerda, Perkuat Sinergi Pengusaha Muda Dukung Pembangunan Jakarta