SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Senator Fadel Muhammad, Amin Fahrudin mengatakan alasan pemberhentian jabatan Senator Fadel Muhammad di tengah jalan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI tidak beralasan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pimpinan MPR memiliki masa jabatan sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR, DPD dan DPR RI.
"Jadi tidak ada alasan untuk mengganti pimpinan MPR di tengah jalan dan apalagi di (UU) MD3 dijelaskan bahwa masa jabatan Wakil Ketua MPR atau masa jabatan Pimpinan MPR itu bersifat tetap lima tahun," kata Amin di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa dalam UU MD3 dan Tata Tertib (Tatib) MPR dijelaskan tiga hal yang bisa digunakan untuk mengganti pimpinan MPR, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Di poin selanjutnya, ujarnya lagi, alasan diberhentikan itu ada dua, yakni jika dia diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR atau DPD itu melekat kepada jabatannya sebagai anggota DPR dan atau DPD.
"Yang kedua, adalah manakala dia tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan dan/atau dia berhalangan tetap," ujarnya.
Untuk itu, Amin menyebut posisi Fadel Muhammad tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, karena tidak berhalangan tetap dan juga masih bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR secara berkelanjutan.
Amin juga menyebut dalam konsideran Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023 memberikan penegasan bahwa pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah proses politik yang ilegal dan inkonstitusional.
Ia menyebut Poin A dalam bab pertimbangan tersebut, DPD RI menggunakan diksi kedinamisan kepemimpinan atau dinamisasi kepemimpinan, dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan menunjang tugas-tugas konstitusional DPD RI melalui MPR RI.
Baca Juga: Fadel Muhammad Tuntut La Nyalla Mattalitti Rp190 Miliar
"Apakah dinamisasi kepemimpinan ini sebuah norma yang diatur dalam UU MD3, maupun dalam aturan turunannya yaitu Tatib MPR ataupun tatib DPD yang bisa digunakan sebagai instrumen untuk menarik pimpinan MPR dari unsur DPD?" kata Amin.
Selain itu, Amin menyebut DPD RI menggunakan instrumen mosi tidak percaya sebagai cara untuk mencopot Fadel dari posisi Wakil ketua MPR RI. Padahal, ujarnya lagi, instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang dianut di Indonesia.
"Ini adalah instrumen yang melekat pada pemerintahan parlementer," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8), memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.
“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis
-
Pahlawan Skincare Sepanjang Tahun: 3 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kering
-
Mas Dhito Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi