SuaraJakarta.id - Kuasa hukum Senator Fadel Muhammad, Amin Fahrudin mengatakan alasan pemberhentian jabatan Senator Fadel Muhammad di tengah jalan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI tidak beralasan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Pimpinan MPR memiliki masa jabatan sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR, DPD dan DPR RI.
"Jadi tidak ada alasan untuk mengganti pimpinan MPR di tengah jalan dan apalagi di (UU) MD3 dijelaskan bahwa masa jabatan Wakil Ketua MPR atau masa jabatan Pimpinan MPR itu bersifat tetap lima tahun," kata Amin di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, Amin mengatakan bahwa dalam UU MD3 dan Tata Tertib (Tatib) MPR dijelaskan tiga hal yang bisa digunakan untuk mengganti pimpinan MPR, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Baca Juga: Fadel Muhammad Tuntut La Nyalla Mattalitti Rp190 Miliar
Di poin selanjutnya, ujarnya lagi, alasan diberhentikan itu ada dua, yakni jika dia diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota DPR atau DPD itu melekat kepada jabatannya sebagai anggota DPR dan atau DPD.
"Yang kedua, adalah manakala dia tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan dan/atau dia berhalangan tetap," ujarnya.
Untuk itu, Amin menyebut posisi Fadel Muhammad tidak memenuhi unsur-unsur tersebut, karena tidak berhalangan tetap dan juga masih bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan MPR secara berkelanjutan.
Amin juga menyebut dalam konsideran Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023 memberikan penegasan bahwa pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR RI adalah proses politik yang ilegal dan inkonstitusional.
Ia menyebut Poin A dalam bab pertimbangan tersebut, DPD RI menggunakan diksi kedinamisan kepemimpinan atau dinamisasi kepemimpinan, dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan menunjang tugas-tugas konstitusional DPD RI melalui MPR RI.
"Apakah dinamisasi kepemimpinan ini sebuah norma yang diatur dalam UU MD3, maupun dalam aturan turunannya yaitu Tatib MPR ataupun tatib DPD yang bisa digunakan sebagai instrumen untuk menarik pimpinan MPR dari unsur DPD?" kata Amin.
Selain itu, Amin menyebut DPD RI menggunakan instrumen mosi tidak percaya sebagai cara untuk mencopot Fadel dari posisi Wakil ketua MPR RI. Padahal, ujarnya lagi, instrumen mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang dianut di Indonesia.
"Ini adalah instrumen yang melekat pada pemerintahan parlementer," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8), memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.
“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil
-
Diduga Libatkan Petinggi Partai, Mantan Staf Laporkan Dugaan Gratifikasi Pemilihan Pimpinan DPD RI ke KPK
-
Pandji Kritik Saran Ketua DPD soal MBG dari Dana Sita Korupsi: Duit Halal Aja Keracunan, Gimana Haram
-
Harta Kekayaan Sultan Najamudin, Disorot Usai Usulkan Program Makan Bergizi Pakai Dana Zakat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga