Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 12 September 2022 | 15:07 WIB
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. (Suara.com/Fahkri)

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta memulai rangkaian agenda Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk menentukan tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Diperkirakan ada 42 nama yang akan dibahas oleh Legislator Kebon Sirih itu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan, sembilan fraksi yang ada di DPRD diperbolehkan mengusulkan maksimal tiga nama. Lalu, lima pimpinan dewan masing-masing juga diizinkan menyampaikan tiga nama lagi.

"Total ada 42, jadi ada 42 nama kita voting," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Nantinya, 42 nama ini tidak harus sosok yang berbeda. Usulan tiap fraksi dan pimpinan bisa saja sama.

Baca Juga: Denny Siregar Sentil Balik Hacker Bjorka, Minta Spill Data Anies Baswedan dan Isi WA Habib Rizieq

"Kan tergantung fraksi masing-masing, kita enggak mengintervensi semua fraksi. Silahkan fraksi menetukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan kita bisa lihat," tuturnya.

Namun, pembahasan penentuan tiga dari 42 nama ini akan dilakukan pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) 13 September.

Sementara pada 12 September akan diadakan Rapimgab yang membahasa mengenai mekanisme penentuan tiga nama akhir.

Prasetio memperkirakan mekanisme yang akan dijalankan dalam menentukan tiga nama calon Pj adalah pemungutan suara atau voting.

"42 nama kita voting, siapa namanya yang terbanyak di antara nama yang besok tertera," pungkasnya.

Baca Juga: Intip Kekayaan Tiga Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.

Ilustrasi rapat paripurna di gedung DPRD DKI. (Suara.com/Fakhri)

Tito mengemukakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8/2022).

Tito menyebut Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies.

"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ujar Tito.

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.

"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," tuturnya.

Load More